Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang terjadi di
Internet/
dunia maya. Yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan
yaitu mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer. Tetapi istilah cybercrime juga dipakai dalam kegiatan
kejahatan dalam dunia nyata di mana komputer atau jaringan komputer
dipakai untuk memungkinkan atau mempermudah kejahatan itu bisa
terjadi.Yang termasuk dalam kejahatan dalam dunia maya yaitu pemalsuan
cek, penipuan lelang secara online, confidence fraud, penipuan kartu
kredit, pornografi anak, penipuan identitas, dll.
Cybercrime juga terjadi pada dunia perbankan, penyebab dari cybercrime
perbankan yaitu bermotif masalah perekonomian sasarannya adalah uang.
Seiring dengan semakin pesatnya perkembangan Teknologi informasi (TI)
kejahatan dalam dunia juga semakin banyak dan berkembang sehingga
meresahkan masyarakat, termasuk dunia perbankan
Cybercrime yang sering terjadi adalah crading. Jika dulu pelaku crading
lebih mengincar barang-barang yang bernilai jual tinggi dan langka, tapi
sekarang ini mengincar uang. Sebagai contoh, sekarang ini telah marak
carding untuk perdagangan saham secara online. Misalnya Pelaku carding
yang berasal dari Indonesia bertindak sebagai pihak yang membobol kartu
kredit, dan hasilnya akan digunakan oleh mitranya yang berada di luar
negeri untuk membeli saham secara online. Kemudian keuntungan transaksi
itu ditransfer ke sebuah rekening penampungan, lalu hasilnya dibagi lagi
ke rekening anggota sindikat tersebut.
Sekarang ini telah muncul bentuk kejahatan baru setelah carding mereda,
yaitu kasus pembobolan uang nasabah lewat ATM atau cracking sistem
mesin ATM untuk membobol dananya. Suatu kepercayaan kepada perbankan
tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank, namun juga
terhadap keamanan prosedur dan sistem, penggunaan teknologi serta
sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Bentuk
suatu risiko yang sampai saat inii belum banyak diantisipasi yaitu
kegagalan dalaam transaksi perbankan melalui teknologi informasi
(technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai
risiko operasional. - See more at:
http://www.temukanpengertian.com/2013/02/pengertian-cybercrime.html#sthash.inbiSYMq.dpuf
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang terjadi di
Internet/
dunia maya. Yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan
yaitu mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer. Tetapi istilah cybercrime juga dipakai dalam kegiatan
kejahatan dalam dunia nyata di mana komputer atau jaringan komputer
dipakai untuk memungkinkan atau mempermudah kejahatan itu bisa
terjadi.Yang termasuk dalam kejahatan dalam dunia maya yaitu pemalsuan
cek, penipuan lelang secara online, confidence fraud, penipuan kartu
kredit, pornografi anak, penipuan identitas, dll.
Cybercrime juga terjadi pada dunia perbankan, penyebab dari cybercrime
perbankan yaitu bermotif masalah perekonomian sasarannya adalah uang.
Seiring dengan semakin pesatnya perkembangan Teknologi informasi (TI)
kejahatan dalam dunia juga semakin banyak dan berkembang sehingga
meresahkan masyarakat, termasuk dunia perbankan
Cybercrime yang sering terjadi adalah crading. Jika dulu pelaku crading
lebih mengincar barang-barang yang bernilai jual tinggi dan langka, tapi
sekarang ini mengincar uang. Sebagai contoh, sekarang ini telah marak
carding untuk perdagangan saham secara online. Misalnya Pelaku carding
yang berasal dari Indonesia bertindak sebagai pihak yang membobol kartu
kredit, dan hasilnya akan digunakan oleh mitranya yang berada di luar
negeri untuk membeli saham secara online. Kemudian keuntungan transaksi
itu ditransfer ke sebuah rekening penampungan, lalu hasilnya dibagi lagi
ke rekening anggota sindikat tersebut.
Sekarang ini telah muncul bentuk kejahatan baru setelah carding mereda,
yaitu kasus pembobolan uang nasabah lewat ATM atau cracking sistem
mesin ATM untuk membobol dananya. Suatu kepercayaan kepada perbankan
tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank, namun juga
terhadap keamanan prosedur dan sistem, penggunaan teknologi serta
sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Bentuk
suatu risiko yang sampai saat inii belum banyak diantisipasi yaitu
kegagalan dalaam transaksi perbankan melalui teknologi informasi
(technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai
risiko operasional. - See more at:
http://www.temukanpengertian.com/2013/02/pengertian-cybercrime.html#sthash.inbiSYMq.dpuf
Apa yang dimaksud Cybercrime ? Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang terjadi di Internet/ dunia maya. Yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan yaitu mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer. Tetapi istilah cybercrime juga dipakai dalam kegiatan kejahatan dalam dunia nyata di mana komputer atau jaringan komputer dipakai untuk memungkinkan atau mempermudah kejahatan itu bisa terjadi.Yang termasuk dalam kejahatan dalam dunia maya yaitu pemalsuan cek, penipuan lelang secara online, confidence fraud, penipuan kartu kredit, pornografi anak, penipuan identitas, dll.
Cybercrime juga terjadi pada dunia perbankan, penyebab dari cybercrime perbankan yaitu bermotif masalah perekonomian sasarannya adalah uang. Seiring dengan semakin pesatnya perkembangan Teknologi informasi (TI) kejahatan dalam dunia juga semakin banyak dan berkembang sehingga meresahkan masyarakat, termasuk dunia perbanka.
Cybercrime yang sering terjadi adalah crading. Jika dulu pelaku crading lebih mengincar barang-barang yang bernilai jual tinggi dan langka, tapi sekarang ini mengincar uang. Sebagai contoh, sekarang ini telah marak carding untuk perdagangan saham secara online. Misalnya Pelaku carding yang berasal dari Indonesia bertindak sebagai pihak yang membobol kartu kredit, dan hasilnya akan digunakan oleh mitranya yang berada di luar negeri untuk membeli saham secara online. Kemudian keuntungan transaksi itu ditransfer ke sebuah rekening penampungan, lalu hasilnya dibagi lagi ke rekening anggota sindikat tersebut.
Sekarang ini telah muncul bentuk kejahatan baru setelah carding mereda, yaitu kasus pembobolan uang nasabah lewat ATM atau cracking sistem mesin ATM untuk membobol dananya. Suatu kepercayaan kepada perbankan tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank, namun juga terhadap keamanan prosedur dan sistem, penggunaan teknologi serta sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Bentuk suatu risiko yang sampai saat inii belum banyak diantisipasi yaitu kegagalan dalaam transaksi perbankan melalui teknologi informasi (technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai risiko operasional.
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering
kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini.
Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Referensi:
http://www.temukanpengertian.com/2013/02/pengertian-cybercrime.html
http://www.porosilmu.com/2015/02/pengertian-dan-jenis-jenis-cyber-crime.html
Apa yang dimaksud Cybercrime ? Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang terjadi di
Internet/
dunia maya. Yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan
yaitu mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer. Tetapi istilah cybercrime juga dipakai dalam kegiatan
kejahatan dalam dunia nyata di mana komputer atau jaringan komputer
dipakai untuk memungkinkan atau mempermudah kejahatan itu bisa
terjadi.Yang termasuk dalam kejahatan dalam dunia maya yaitu pemalsuan
cek, penipuan lelang secara online, confidence fraud, penipuan kartu
kredit, pornografi anak, penipuan identitas, dll.
Cybercrime juga terjadi pada dunia perbankan, penyebab dari cybercrime
perbankan yaitu bermotif masalah perekonomian sasarannya adalah uang.
Seiring dengan semakin pesatnya perkembangan Teknologi informasi (TI)
kejahatan dalam dunia juga semakin banyak dan berkembang sehingga
meresahkan masyarakat, termasuk dunia perbankan - See more at:
http://www.temukanpengertian.com/2013/02/pengertian-cybercrime.html#sthash.inbiSYMq.dpuf
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang terjadi di
Internet/
dunia maya. Yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan
yaitu mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer. Tetapi istilah cybercrime juga dipakai dalam kegiatan
kejahatan dalam dunia nyata di mana komputer atau jaringan komputer
dipakai untuk memungkinkan atau mempermudah kejahatan itu bisa
terjadi.Yang termasuk dalam kejahatan dalam dunia maya yaitu pemalsuan
cek, penipuan lelang secara online, confidence fraud, penipuan kartu
kredit, pornografi anak, penipuan identitas, dll.
Cybercrime juga terjadi pada dunia perbankan, penyebab dari cybercrime
perbankan yaitu bermotif masalah perekonomian sasarannya adalah uang.
Seiring dengan semakin pesatnya perkembangan Teknologi informasi (TI)
kejahatan dalam dunia juga semakin banyak dan berkembang sehingga
meresahkan masyarakat, termasuk dunia perbankan
Cybercrime yang sering terjadi adalah crading. Jika dulu pelaku crading
lebih mengincar barang-barang yang bernilai jual tinggi dan langka, tapi
sekarang ini mengincar uang. Sebagai contoh, sekarang ini telah marak
carding untuk perdagangan saham secara online. Misalnya Pelaku carding
yang berasal dari Indonesia bertindak sebagai pihak yang membobol kartu
kredit, dan hasilnya akan digunakan oleh mitranya yang berada di luar
negeri untuk membeli saham secara online. Kemudian keuntungan transaksi
itu ditransfer ke sebuah rekening penampungan, lalu hasilnya dibagi lagi
ke rekening anggota sindikat tersebut.
Sekarang ini telah muncul bentuk kejahatan baru setelah carding mereda,
yaitu kasus pembobolan uang nasabah lewat ATM atau cracking sistem
mesin ATM untuk membobol dananya. Suatu kepercayaan kepada perbankan
tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank, namun juga
terhadap keamanan prosedur dan sistem, penggunaan teknologi serta
sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Bentuk
suatu risiko yang sampai saat inii belum banyak diantisipasi yaitu
kegagalan dalaam transaksi perbankan melalui teknologi informasi
(technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai
risiko operasional. - See more at:
http://www.temukanpengertian.com/2013/02/pengertian-cybercrime.html#sthash.inbiSYMq.dpuf
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang terjadi di
Internet/
dunia maya. Yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan
yaitu mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer. Tetapi istilah cybercrime juga dipakai dalam kegiatan
kejahatan dalam dunia nyata di mana komputer atau jaringan komputer
dipakai untuk memungkinkan atau mempermudah kejahatan itu bisa
terjadi.Yang termasuk dalam kejahatan dalam dunia maya yaitu pemalsuan
cek, penipuan lelang secara online, confidence fraud, penipuan kartu
kredit, pornografi anak, penipuan identitas, dll.
Cybercrime juga terjadi pada dunia perbankan, penyebab dari cybercrime
perbankan yaitu bermotif masalah perekonomian sasarannya adalah uang.
Seiring dengan semakin pesatnya perkembangan Teknologi informasi (TI)
kejahatan dalam dunia juga semakin banyak dan berkembang sehingga
meresahkan masyarakat, termasuk dunia perbankan
Cybercrime yang sering terjadi adalah crading. Jika dulu pelaku crading
lebih mengincar barang-barang yang bernilai jual tinggi dan langka, tapi
sekarang ini mengincar uang. Sebagai contoh, sekarang ini telah marak
carding untuk perdagangan saham secara online. Misalnya Pelaku carding
yang berasal dari Indonesia bertindak sebagai pihak yang membobol kartu
kredit, dan hasilnya akan digunakan oleh mitranya yang berada di luar
negeri untuk membeli saham secara online. Kemudian keuntungan transaksi
itu ditransfer ke sebuah rekening penampungan, lalu hasilnya dibagi lagi
ke rekening anggota sindikat tersebut.
Sekarang ini telah muncul bentuk kejahatan baru setelah carding mereda,
yaitu kasus pembobolan uang nasabah lewat ATM atau cracking sistem
mesin ATM untuk membobol dananya. Suatu kepercayaan kepada perbankan
tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank, namun juga
terhadap keamanan prosedur dan sistem, penggunaan teknologi serta
sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Bentuk
suatu risiko yang sampai saat inii belum banyak diantisipasi yaitu
kegagalan dalaam transaksi perbankan melalui teknologi informasi
(technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai
risiko operasional. - See more at:
http://www.temukanpengertian.com/2013/02/pengertian-cybercrime.html#sthash.inbiSYMq.dpuf
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang terjadi di
Internet/
dunia maya. Yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan
yaitu mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer. Tetapi istilah cybercrime juga dipakai dalam kegiatan
kejahatan dalam dunia nyata di mana komputer atau jaringan komputer
dipakai untuk memungkinkan atau mempermudah kejahatan itu bisa
terjadi.Yang termasuk dalam kejahatan dalam dunia maya yaitu pemalsuan
cek, penipuan lelang secara online, confidence fraud, penipuan kartu
kredit, pornografi anak, penipuan identitas, dll.
Cybercrime juga terjadi pada dunia perbankan, penyebab dari cybercrime
perbankan yaitu bermotif masalah perekonomian sasarannya adalah uang.
Seiring dengan semakin pesatnya perkembangan Teknologi informasi (TI)
kejahatan dalam dunia juga semakin banyak dan berkembang sehingga
meresahkan masyarakat, termasuk dunia perbankan
Cybercrime yang sering terjadi adalah crading. Jika dulu pelaku crading
lebih mengincar barang-barang yang bernilai jual tinggi dan langka, tapi
sekarang ini mengincar uang. Sebagai contoh, sekarang ini telah marak
carding untuk perdagangan saham secara online. Misalnya Pelaku carding
yang berasal dari Indonesia bertindak sebagai pihak yang membobol kartu
kredit, dan hasilnya akan digunakan oleh mitranya yang berada di luar
negeri untuk membeli saham secara online. Kemudian keuntungan transaksi
itu ditransfer ke sebuah rekening penampungan, lalu hasilnya dibagi lagi
ke rekening anggota sindikat tersebut.
Sekarang ini telah muncul bentuk kejahatan baru setelah carding mereda,
yaitu kasus pembobolan uang nasabah lewat ATM atau cracking sistem
mesin ATM untuk membobol dananya. Suatu kepercayaan kepada perbankan
tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank, namun juga
terhadap keamanan prosedur dan sistem, penggunaan teknologi serta
sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Bentuk
suatu risiko yang sampai saat inii belum banyak diantisipasi yaitu
kegagalan dalaam transaksi perbankan melalui teknologi informasi
(technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai
risiko operasional. - See more at:
http://www.temukanpengertian.com/2013/02/pengertian-cybercrime.html#sthash.inbiSYMq.dpuf
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang terjadi di
Internet/
dunia maya. Yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan
yaitu mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer. Tetapi istilah cybercrime juga dipakai dalam kegiatan
kejahatan dalam dunia nyata di mana komputer atau jaringan komputer
dipakai untuk memungkinkan atau mempermudah kejahatan itu bisa
terjadi.Yang termasuk dalam kejahatan dalam dunia maya yaitu pemalsuan
cek, penipuan lelang secara online, confidence fraud, penipuan kartu
kredit, pornografi anak, penipuan identitas, dll.
Cybercrime juga terjadi pada dunia perbankan, penyebab dari cybercrime
perbankan yaitu bermotif masalah perekonomian sasarannya adalah uang.
Seiring dengan semakin pesatnya perkembangan Teknologi informasi (TI)
kejahatan dalam dunia juga semakin banyak dan berkembang sehingga
meresahkan masyarakat, termasuk dunia perbankan
Cybercrime yang sering terjadi adalah crading. Jika dulu pelaku crading
lebih mengincar barang-barang yang bernilai jual tinggi dan langka, tapi
sekarang ini mengincar uang. Sebagai contoh, sekarang ini telah marak
carding untuk perdagangan saham secara online. Misalnya Pelaku carding
yang berasal dari Indonesia bertindak sebagai pihak yang membobol kartu
kredit, dan hasilnya akan digunakan oleh mitranya yang berada di luar
negeri untuk membeli saham secara online. Kemudian keuntungan transaksi
itu ditransfer ke sebuah rekening penampungan, lalu hasilnya dibagi lagi
ke rekening anggota sindikat tersebut.
Sekarang ini telah muncul bentuk kejahatan baru setelah carding mereda,
yaitu kasus pembobolan uang nasabah lewat ATM atau cracking sistem
mesin ATM untuk membobol dananya. Suatu kepercayaan kepada perbankan
tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank, namun juga
terhadap keamanan prosedur dan sistem, penggunaan teknologi serta
sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Bentuk
suatu risiko yang sampai saat inii belum banyak diantisipasi yaitu
kegagalan dalaam transaksi perbankan melalui teknologi informasi
(technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai
risiko operasional. - See more at:
http://www.temukanpengertian.com/2013/02/pengertian-cybercrime.html#sthash.inbiSYMq.dpuf